RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Total 37.244 peserta dipanggil melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025. Namun, setiap periode PPG selalu muncul kendala yang menyebabkan peserta gagal melakukan lapor diri.
Tahun ini, ada 11 ketentuan penting yang wajib dipenuhi peserta. Banyak yang gagal hanya karena kurang teliti, terlambat mengunggah berkas, atau tidak memenuhi persyaratan administratif.
BACA JUGA:Â 5 Kesalahan Studi Kasus PPG Strategi Pembelajaran yang Bikin Skor PPG Kamu Anjlok
Jadwal Penting
Agar tidak tertinggal, peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian jadwal berikut:
-
Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB: 27–28 November 2025
-
Pembelajaran Mandiri SIMPKB: hingga 30 November 2025
-
Lapor Diri di LPTK: 30 November–1 Desember 2025
-
Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
-
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025
-
Pembelajaran Terbimbing Daring: 1–6 Desember 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
-
Unggah Dokumen Uji Kinerja: 9–11 Desember 2025
-
Cetak Kartu Ujian: 12 Desember 2025
-
UTBK PPG: 14 Desember 2025
Penyelenggara mengingatkan bahwa jadwal bisa berubah dan akan diinformasikan oleh masing-masing LPTK.
Ketentuan Lapor Diri
Ketika melakukan lapor diri, seluruh dokumen berikut harus diunggah lengkap dan sesuai ketentuan. Kekurangan satu dokumen saja dapat menyebabkan peserta dinyatakan gagal lapor diri:






