Ternyata Pelakor Bisa Dipidana, Begini Pasal Hukumnya!

RUANGBICARA.co.id – Fenomena perselingkuhan atau yang lebih dikenal dengan istilah “pelakor” (perebut laki orang) semakin menjadi perhatian masyarakat.

Dengan meningkatnya kasus perselingkuhan, banyak orang mulai bertanya-tanya mengenai apakah ada hukum yang mengatur atau menjerat pelaku pelakor di Indonesia.

BACA JUGA: 10 Fakta Istri Sah Pejabat BUMN Kirim Karangan Bunga ke Pelakor, Terungkap Selingkuh Sejak 2020

Hukum yang Mengatur Pelakor

Meskipun hingga saat ini belum ada aturan hukum yang secara eksplisit menyebutkan istilah pelakor, tindakan ini tetap bisa dijerat melalui ketentuan hukum yang sudah ada.

Salah satu pasal yang dapat digunakan untuk menindak pelaku adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang zina atau perselingkuhan. Dengan demikian, ada landasan hukum yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah ini.

Lebih lanjut, Pasal 284 KUHP menetapkan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama, pelaku yang sudah menikah dan terlibat dalam perbuatan zina dapat dijatuhi pidana penjara selama maksimal sembilan bulan.

Tindakan ini sering kali dikenal dengan istilah “overspel” atau gendak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan perselingkuhan ini.

Selanjutnya, penting juga untuk diperhatikan bahwa keterlibatan pihak lain dalam perselingkuhan dapat dikenakan sanksi hukum yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *