Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial Q.A (39) yang terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku ditangkap di rest area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu (9/3/2025) setelah beberapa bulan menjadi buronan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 26 September 2024. Q.A, yang bekerja sebagai manajer purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, diberi tugas untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym yang berlokasi di Jakarta dan Bandung dengan anggaran sebesar Rp508 juta.
Namun, dengan modus yang terencana, Q.A memalsukan tiga invoice pembelian atas nama PT SJ-Indonesia.
BACA JUGA:Â Kerap Terjadi Aksi Kriminal, Polsek Maja Perketat Patroli Malam di Bulan Ramadan
Ia kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening BCA milik istrinya, A.T. Setelah perusahaan mentransfer dana tersebut, pelaku hanya membeli 20 unit AC dengan nilai Rp146 juta untuk FTL Gym di Pasir Koka. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp362,45 juta dibawa kabur oleh pelaku.
Pelarian
Setelah menerima dana, Q.A melarikan diri dan kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Uang hasil kejahatannya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Sejak November 2024, polisi telah melakukan pencarian di berbagai lokasi, termasuk Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak kunjung ditemukan.






