Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada). Hal tersebut ia ungkapkan pada Kamis (22/08/2024).
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna pada hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi mendukung RUU tersebut, kecuali PDIP yang memilih untuk menolak.
BACA JUGA :Â DPR Sepakat Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Tapi Hanya Berlaku Begini
Proses pembahasan RUU Pilkada berlangsung dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut dalam revisi RUU ini.






