Tok! UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Capai Segini

Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

BACA JUGA: Mudik Gratis Nataru 2025 Pemerintah Dibuka dengan Kuota Puluhan Ribu Penumpang, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.

Kenaikan Sesuai Regulasi

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa besaran UMP untuk tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan kenaikan ini dihitung dengan mempertimbangkan banyak faktor. Besarannya adalah 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5.396.761,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).

Kenaikan upah ini diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja serta daya saing usaha di DKI Jakarta.

“Kami berharap bahwa besaran UMP yang telah ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” tambahnya.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *