Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Menurut Aptrindo, kebijakan ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menilai bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 tidak mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak di sektor logistik.
Lebih lanjut, Gemilang menjelaskan bahwa dampak pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan, tetapi juga oleh pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan berbagai pihak lain yang terlibat dalam rantai logistik nasional.
BACA JUGA: APTRINDO Tolak Pembatasan Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2025, Begini Alasannya
“Dampak luas dari kebijakan ini akan menghambat pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Tersendatnya pengiriman bahan baku industri akan mengganggu ekspor dan impor, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pembatalan kontrak dengan mitra luar negeri serta mengurangi pemasukan devisa bagi negara,” ujar Gemilang dalam siaran persnya, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Gemilang menyoroti kondisi ekonomi yang semakin sulit. Menurutnya, banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, ia meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih peka terhadap situasi ekonomi yang sedang terjadi.
Lebih jauh, Gemilang menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya berdampak pada daya saing industri nasional, tetapi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tidak mendukung pertumbuhan sektor usaha.






