Ia menilai, alasan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 tidak seharusnya mengorbankan hak hidup para pelaku usaha angkutan barang dan logistik.
“Dalam lima tahun terakhir, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang terus dilakukan oleh regulator tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini berpotensi memicu ketidakstabilan sosial akibat meningkatnya kebutuhan biaya hidup yang tidak seimbang dengan pendapatan,” jelasnya.
Usulan
Sebagai langkah konkret, Aptrindo mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Mereka meminta agar durasi pelarangan diubah menjadi 27 Maret hingga 3 April 2025.
“Jika usulan ini tidak ditanggapi oleh pihak terkait, maka seluruh pengusaha angkutan barang, khususnya yang melayani aktivitas pelabuhan di seluruh Indonesia, akan melakukan penghentian operasional pada 20 Maret 2025,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui SKB yang melibatkan tiga instansi telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
BACA JUGA: Mengapa IBEA 2025 Jadi Ajang Paling Dinanti Perusahaan? Ini Faktanya
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama periode Lebaran,” kata Budi.






