RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Fenomena judi online (judol) kini tak hanya menjadi ancaman sosial, tetapi juga terbukti menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan bahwa masifnya perputaran uang di sektor ilegal ini memberikan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Menurut anggota DEN, Firman Hidayat, kerugian ekonomi dari transaksi judol selama tahun 2024 diperkirakan mencapai 0,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dana masyarakat yang digunakan untuk judol seharusnya bisa dimanfaatkan untuk konsumsi atau investasi, yang menciptakan multiplier effect bagi perekonomian,” kata Firman, Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Banyak yang Gak Tahu! Aplikasi Ini Bayar Penggunanya Cuma dari Main Game
Selanjutnya, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa selama tahun 2024, masyarakat Indonesia mengalirkan dana sebesar Rp51,3 triliun ke rekening yang terindikasi terkait judol. Ironisnya, sekitar 70% dana tersebut ditransfer ke luar negeri.
“Ketika dananya lari ke luar negeri, bukan cuma duitnya yang hilang. Multiplier effect-nya juga ikut lenyap,” tambah Firman.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tanpa adanya transaksi judol, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 yang tercatat sebesar 5,03%, seharusnya bisa menyentuh angka 5,3%.






