Jalur tak terganggu
Meskipun kejadian ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh karena berada di jalur cabang, KAI tetap menyebut insiden ini sangat merugikan.
“Kerugian bukan hanya pada kerusakan sarana dan prasarana, tetapi juga pada keselamatan petugas dan penumpang,” lanjut Anne.
KAI kembali mengingatkan masyarakat pentingnya menaati aturan saat melintas di rel kereta. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengendara wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas di perlintasan sebidang.
Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Bahkan, jika akibat kelalaian menyebabkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta, sesuai Pasal 310 ayat (4).
KAI secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, termasuk kampanye langsung di perlintasan, bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu, KAI mendorong pembangunan flyover atau underpass untuk menggantikan perlintasan tidak dijaga.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta dan akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas Anne.
Menutup pernyataannya, Anne mengingatkan untuk masyarakat agar berhari-hati melewati perlintasan kereta api:
BACA JUGA: Prabowo Minta TKDN Jadi Lebih Fleksibel, Bukan Dipaksakan
“Berhentilah sejenak di perlintasan, tengok kanan dan kiri. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai.”






