RUANGBICARA.co.id – Baru-baru ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun aturan baru terkait rumah subsidi.
Sebelumnya, rumah subsidi memiliki luas minimal 21 meter persegi. Namun, kini rencananya akan diperkecil menjadi hanya 18 meter persegi.
Menanggapi hal ini, para pengembang perumahan menyatakan dukungannya. Menurut mereka, pengurangan luas ini bisa membantu menekan biaya pembangunan.
BACA JUGA:Â Gak Perlu Jago Masak, Ini Cara Mudah Bikin Bolu Ketan Hitam Keju Lumer ala Rumahan
Selain itu, lebih banyak masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Meski begitu, pengembang berharap pemerintah tetap menjaga kualitas bangunan agar tetap layak huni.
Walaupun ukuran rumah subsidi semakin kecil, Anda tetap bisa menyulapnya agar tampak luas dan nyaman. Dengan penataan dan dekorasi yang tepat, rumah type 36 sekalipun bisa terlihat mewah dan estetik.
Berikut ini 15 tips dekorasi rumah subsidi agar tampil menarik dan lega:






