RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Tidak hanya kampus yang berada di kawasan Jawa Tengah saja yang meraih predikat Kampus Informatif pada kategori Badan Publik Informatif Terbaik Nasional untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Universitas Airlangga (UNAIR), yang notabene menjadi salah satu kampus favorit di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, turut menjadi pemenang penghargaan Informatif kali ini.
Penyerahan penghargaan tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, kepada pihak UNAIR yang diwakili oleh Winda Kusumawardani, S.Kep., Ns., M.Kep. Acara ini berlangsung pada Senin (15/12/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta.
BACA JUGA: PT Brantas Abipraya Konsisten Jaga Keterbukaan Informasi Publik, Raih Penghargaan dari KIP
Tidak hanya itu, dalam acara tersebut pihak Komisi Informasi Pusat melalui Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Donny menekankan bahwa pentingnya komunikasi dalam keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan yang wajib dijalani saat ini.
“Keterbukaan informasi menjadi satu keharusan, tetapi harus mempunyai manfaat,” tegas Donny dalam acara tersebut, Senin (15/12).
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Pusat turut menegaskan kembali pentingnya menganggap keterbukaan informasi sebagai sebuah kebutuhan serta meyakini manfaatnya. Keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten dinilai akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
“Konsistensi akan berbuah baik. Dalam hal ini, konsistensi dalam menyediakan informasi publik terbuka. Belakangan ini, adanya kenaikan signifikan dalam penilaian dari kami pun disebabkan karena kolaborasi dan konsistensi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, perwakilan dari pihak kampus juga menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, PPID yang lemah akan berdampak pada rendahnya kualitas monitoring dan evaluasi publik, indeks keterbukaan informasi, serta efektivitas layanan informasi publik.
“PPID harus mampu merespons permohonan informasi dari publik dan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif,” tutup Winda.






