Serang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang kembali digelar pada Sabtu, (19/4/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Mereka sebelumnya menggugat hasil Pilkada Serang yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Namun, alih-alih meraih kemenangan, pasangan Andika-Nanang justru kembali harus menelan kekalahan. Sebaliknya, pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas kembali unggul telak dalam PSU ini.
BACA JUGA:Â Fakta-Fakta Menarik Hasil PSU Pilkada Bungo: Suara Dedy-Dayat Melonjak Tajam di 5 TPS
Berdasarkan data real count internal tim pemenangan Zakiyah-Najib, pasangan ini mengantongi suara sebesar 76 persen. Jumlah suara yang masuk diklaim sudah mencapai 98 persen, atau sekitar 753.158 suara dari total 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS).






