Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo inisial HP baru-baru ini tersandung kasus narkoba. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya YLKI itu organisasi apa? Artikel ini akan menjelaskan latar belakang, tugas, dan fungsi YLKI sebagai organisasi perlindungan konsumen di Indonesia.
Sebelumnya, Agus Flores, pendiri dan pengurus YLKI Gorontalo, menyatakan secara tegas bahwa ketua YLKI Gorontalo yang berinisial HP akan segera dipecat.
BACA JUGA:Â Peran Penting Organisasi Daerah Jadi Pencetus Utama, Lahirnya Sumpah Pemuda
“Langsung saya pecat, karena saya dirikan YLKI Gorontalo bukan jadi sarang narkoba,” ujar Agus Flores seperti dikutip dari Indonesia Satu, Minggu (1/6/2025).
Lebih lanjut, Agus menegaskan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara ini secara lengkap. Sementara itu, Agus Flores mengambil alih kepemimpinan YLKI Gorontalo untuk sementara waktu.
Ia juga mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam karena selama 24 tahun YLKI Gorontalo berdiri, ini adalah masalah terbesar yang pernah dihadapi.
Diketahui, kasus ini bermula saat HP diduga diamankan oleh Satres Narkoba Polres Gorontalo pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam tas HP. Meski sempat melakukan perlawanan, HP akhirnya diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Apa itu YLKI?
Dilansir dari Wikipedia, YLKI adalah singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Organisasi ini didirikan pada 11 Mei 1973 dan bersifat nirlaba serta independen. Tujuan utama YLKI adalah meningkatkan kesadaran kritis konsumen atas hak dan kewajibannya agar bisa melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Pada awalnya, YLKI terbentuk karena keprihatinan para pendiri yang mayoritas ibu-ibu terhadap kecenderungan masyarakat Indonesia yang lebih menyukai produk luar negeri. Mereka ingin mempromosikan produk dalam negeri agar lebih dikenal dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Secara hukum, YLKI telah terdaftar sebagai yayasan nirlaba dan memiliki badan hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan perubahannya. YLKI juga tercatat sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Selain itu, YLKI merupakan anggota aktif dari organisasi internasional Consumers International yang berpusat di London, sehingga YLKI memiliki jaringan luas di bidang perlindungan konsumen dunia.
Struktur dan Fungsi
YLKI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengawas, dan pengurus. Pengurus harian menjalankan kegiatan organisasi sehari-hari dengan bantuan ketua bidang dan staf. Terdapat empat bidang utama dalam YLKI, yaitu:






