“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” ungkap Mahfud di kanal YouTube miliknya, mengutip Rabu, (7/1/2026).
BACA JUGA: Mahfud MD Bakal Balik Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan?
Lebih lanjut, Mahfud juga menanggapi polemik sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Pakar hukum tata negara itu menyatakan sependapat jika pasal-pasal tersebut diuji melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).






