WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan latar belakang dimasukkannya Pasal 256 tentang demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pasal tersebut mengatur kewajiban penyelenggara aksi untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum demonstrasi digelar. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai mekanisme perizinan demonstrasi.
BACA JUGA: VIDEO: Donald Trump Ambil Alih Pemerintahan Venezuela Usai Menahan Presiden Nicolas Maduro
Menurutnya, pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas selama aksi berlangsung.






