“Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Sebuah mobil ambulans, pasien di dalamnya meninggal karena terhadang demonstrasi. Jadi tujuan mengatur lalu lintas,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/12026).
Edward menambahkan, aktivitas demonstrasi kerap menimbulkan kemacetan di ruas jalan. Oleh karena itu, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh pelaksanaan aksi unjuk rasa.






