Jakarta – Nama M Adhiya Muzakki kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana khusus, Kamis (8/5/2025).
Ia disebut sebagai dalang di balik penyebaran opini negatif terhadap Kejaksaan Agung, terutama dalam kasus-kasus korupsi besar.
Selanjutnya, Muzakki diduga memimpin tim bernama Cyber Army. Tim ini bertugas menyebarkan konten-konten negatif di media sosial seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram. Tujuannya adalah menggiring opini publik agar meragukan kinerja Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Â Saat Ojol Pikir Bawa Sumbangan, Nyatanya Bayi yang Sudah Meninggal, Warga Ikut Prihatin
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, Muzakki menerima dana lebih dari Rp864 juta dari advokat bernama Marcela Santoso. Uang tersebut dipakai untuk menjalankan kampanye hitam terhadap institusi penegak hukum itu.
Menariknya, Muzakki tidak bekerja sendirian. Ia membentuk tim yang terdiri dari 150 anggota, dibagi dalam lima kelompok dengan nama Mustofa 1 hingga Mustofa 5. Masing-masing anggota menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar-komentar negatif di media sosial.






