Viral Penolakan Uang Tunai, BI Tegaskan Rupiah Wajib Diterima di Indonesia

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya video penolakan transaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai roti O. Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik mengenai kewajiban penggunaan uang elektronik dan keberadaan uang tunai di tengah masifnya digitalisasi sistem pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa transaksi tunai masih relevan dan tetap dibutuhkan di Indonesia. Menurutnya, kondisi demografi yang beragam serta tantangan geografis dan teknologi yang belum merata membuat uang tunai masih menjadi alat pembayaran penting di berbagai wilayah Tanah Air.

BACA JUGA: Bank BJB Ajak Perempuan Banten Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Denny menekankan, meskipun BI terus mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi non tunai, penggunaan uang tunai dengan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tetap tidak bisa dikesampingkan. Ia menyebut, pilihan menggunakan transaksi tunai maupun non tunai pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kenyamanan, serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *