Viral Prosesi Talak Mati di Kuburan, Apakah Boleh dalam Islam? Ini Jawabannya

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video prosesi talak mati yang dilakukan di sebuah kuburan.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria membelah kelapa di dekat makam istrinya sambil mengucapkan kalimat talak. Video itu diunggah oleh akun Instagram @kalijaga_massage dan langsung memicu perdebatan di kalangan warganet.

Seiring viralnya video tersebut, muncul beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang mengaku baru mengetahui istilah talak mati, namun ada pula yang menilai bahwa prosesi seperti itu tidak diperlukan karena suami-istri yang salah satunya meninggal dunia otomatis sudah tidak berstatus menikah.

BACA JUGA: Akbar Faizal Bongkar Alasan Jokowi Kehilangan Banyak Pendukung, Singgung Dede Budhyarto Komisaris Pelni

Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya. Lantas, apakah prosesi talak mati diperbolehkan dalam ajaran Islam?

Menanggapi fenomena tersebut, Ustadz Agus Khoirul Huda memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya.

“Di balik empati saya kepada yang sedang berduka, terlihat dari tetes air matanya bahwa abang sangat mencintai istrinya. Luar biasa, sangat bersedih pada saat memukul buah kelapa itu sebagai simbol perceraian atas kematian,” ujarnya, dikutip Selasa (12/8/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa dalam hukum Islam, kematian pasangan otomatis mengakhiri ikatan pernikahan. “Sebagai seseorang yang belajar di bidang syariat, mungkin ada satu titik yang abang harus ketahui bahwa dengan meninggalnya pasangan secara otomatis memang sudah bercerai. Tidak ada istilah cerai untuk kematian,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *