Dasar Hukum
Lebih lanjut, Ustadz Agus memberi contoh untuk memperjelas hukum tersebut.
“Saya memiliki istri bernama Fatimah. Fatimah punya adik namanya Romlah. Saya tidak boleh menikah dengan Romlah kalau masih berstatus menikah dengan Fatimah, karena Allah berfirman bahwa diharamkan menikahi dua perempuan bersaudara. Namun, jika Fatimah meninggal dunia, maka saya diperbolehkan menikah dengan Romlah. Itu bukti real bahwa kematian memutuskan hubungan pernikahan secara otomatis,” paparnya.
BACA JUGA: Gunawan Dwi Cahyo: Dari Cinta Secepat Tendangan Bebas, Hingga Pisah Jalan dan Menikah Lagi
Berdasarkan penjelasan tersebut, prosesi talak mati yang dilakukan di kuburan tidak memiliki dasar dalam hukum Islam. Kematian salah satu pasangan sudah menjadi bukti sah berakhirnya pernikahan, tanpa perlu ada ritual khusus untuk menyatakan perceraian.