Alasannya
Lebih lanjut, Kombes Alfret menjelaskan bahwa WM nekat membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar cicilan sepeda motornya. Bahkan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata hanya dititipkan di rumah temannya, bukan dirampas seperti yang sebelumnya diklaim.
Sebagai tindak lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari WM, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat oleh WM.
BACA JUGA:Â Bersiap, Biaya Haji Akan Lebih Murah Berkat Ini
Akibat perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara.






