Sumber Pendanaan
Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan bahwa soal sumber pendanaan nantinya akan dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dengan begitu, kata dia, tidak ada alasan lagi untuk meragukan legalitas skema pinjaman ini.
“Jadi jelas ya, bahwa kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Bukan skema pembiayaan yang harus tercantum dalam RKPD, tapi program kegiatannya,” tambahnya.
Robinsar juga menegaskan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Utara telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus direalisasikan demi kepentingan masyarakat Cilegon.
BACA JUGA: UXLink Alami Peretasan, Token Anjlok 90% dan Rugi Rp500 Miliar, Apa Penyebabnya?
Sebagai informasi, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Hingga akhir 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek dengan nilai total Rp699,18 triliun.