Warga Jakarta Wajib Punya Kartu JakMob untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis, Ini Cara dan Syaratnya

Jakarta – Warga yang ingin menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta kini wajib memiliki kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses atau JakMob. Kartu ini terintegrasi dengan berbagai moda transportasi, seperti Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), LRT, MRT, hingga KRL Commuter Line.

Selanjutnya, kartu JakMob merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kartu ini, pengguna cukup melakukan pembayaran secara nontunai melalui sistem tap-in di setiap layanan transportasi untuk menikmati fasilitas transportasi gratis.

BACA JUGA: Pantas Kena Palak Proyek 5 Triliun, Ternyata Sepak Terjang PT Chandra Asri Alkali Gak Main-Main

Lebih lanjut, mengutip dari kanal resmi Layanan Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Berita Jakarta), kartu JakMob diterbitkan untuk mendukung program layanan transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat Jakarta. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi dan aksesibilitas transportasi publik.

Cara Menggunakan

Sebagai informasi, penggunaan kartu JakMob cukup mudah. Pengguna hanya perlu tap-in di mesin elektronik yang tersedia di setiap moda transportasi, seperti menggunakan kartu elektronik pada umumnya.

Selain itu, jika pengguna lupa membawa kartu, mereka tetap bisa menikmati layanan transportasi gratis dengan menggunakan aplikasi JakLingko di ponsel. Dengan begitu, layanan tetap bisa diakses secara praktis dan fleksibel.

Tak hanya itu, kartu JakMob memiliki masa berlaku selama enam bulan. Setelah masa aktif berakhir, pengguna bisa mengajukan perpanjangan melalui aplikasi JakLingko agar tetap bisa menggunakan layanan transportasi gratis.

Adapun cara mendapatkan kartu JakMob dibagi menjadi dua golongan. Pertama, Golongan I meliputi ASN Pemprov dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov, penerima KJP, penghuni rusunawa, buruh bergaji setara UMP, dan anggota PKK.

Sementara itu, Golongan II mencakup warga Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI/POLRI, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, guru PAUD, serta juru pemantau jentik (Jumantik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *