Sebelumnya, kasus ini bermula dari pemeriksaan aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan bahwa komitmennya untuk terus menelusuri tersangka lainnya yang terlibat.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” kata Raden dilansir Jejak Kasus, Sabtu (1/2/2025).
BACA JUGA: Mebi Lampung Siap Menjadi Pusat Biomassa Nasional
Selain Heri Iswahyudi, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 
																						




