RUANGBICARA.co.id – Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus langkah konkret memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan anak di dunia maya. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa platform digital dengan tingkat risiko tinggi wajib membatasi akses berdasarkan usia pengguna.
BACA JUGA: MA IPPNU Apresiasi Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Jadi Mitra Pemerintah
Langkah X ini mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk komitmen nyata platform global dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kepatuhan sekaligus upaya perlindungan terhadap anak di media sosial.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).






