Komitmen tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa layanan jejaring sosial dengan risiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas. Informasi perubahan kebijakan ini juga telah dipublikasikan melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia milik X.
Sebagai tindak lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum. Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut secara berkala.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terpenuhi,” tegas Alexander.
Tak hanya itu, Kemkomdigi juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera menyesuaikan kebijakan serupa. Kepatuhan aktif dan tepat waktu dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
BACA JUGA: Di Balik “Mens Rea” Pandji, Drone Emprit Ungkap Peta Emosi Publik di Medsos
Pemerintah pun masih menunggu langkah konkret dari berbagai platform digital lain sebagai bentuk itikad baik dalam mematuhi hukum nasional, demi menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.






