5 Fakta Dua Warga Sukabumi Jadi Tersangka Usai Gali Emas di Tanahnya Sendiri

Dua warga Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap menggali emas di tanah milik sendiri tanpa izin resmi. Ini sederet faktanya.

3. Polisi Sita Puluhan Karung

Dalam penggerebekan pada 10 September 2025, polisi menyita 33 karung material batuan, alat bor, senter kepala, dan sarung tangan. Semua barang bukti tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin di dalam lubang tambang.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut kegiatan ini sangat berisiko karena tidak memenuhi standar operasional dan bisa menyebabkan longsor maupun pencemaran lingkungan.

4. Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

5. Imbauan

Kapolres Sukabumi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat tidak melakukan pertambangan liar yang membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Samian, dikutip Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA: KUR UMKM Difokuskan ke Sektor Produksi, Pemerintah Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas tambang harus melalui proses perizinan resmi untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *