RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kusnadi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mekanisme hibah daerah.
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025 mengungkap fakta baru yang menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan sistem penganggaran publik yang selama ini rawan penyalahgunaan.
Berikut faktanya:
BACA JUGA:Â Korupsi Raksasa di Balik Ekspor CPO, 11,8 Triliun Disita Kejagung dari 5 Perusahaan Wilmar Group Ini
1. Kusnadi Diduga Terlibat
Pada awalnya, Kusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, diduga menerima suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Selain itu, sejak 5 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
2. Dana Proyek Dipotong
Selanjutnya, penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan pemotongan dana proyek hingga 20 persen.
Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum di lingkungan pejabat legislatif dan eksekutif. Hal ini menunjukkan praktik penyalahgunaan anggaran daerah yang melibatkan banyak pihak.
3. Ajukan Justice Collaborator
Menariknya, pada 21 Oktober 2024, Kusnadi secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan whistleblower kepada KPK.
Ia menyatakan kesediaannya untuk membuka informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari legislatif maupun eksekutif. Tim kuasa hukumnya menyebutkan, langkah ini diambil untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan.












