3. Kani Selidiki Sendiri
Setelah merasa curiga, Kani menyelidiki keberadaan “Febrian” dengan mendatangi alamat yang pernah ia kirimi bunga. Namun, ia menemukan fakta bahwa sosok “Febrian” tidak pernah ada. Dari situ, ia sadar menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke polisi.
4. Polisi Tangkap Pelaku
Penyelidikan Polda Banten mengungkap bahwa pelaku sesungguhnya adalah Marpuah, bukan seorang pria seperti yang diklaim. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti iPhone 13, ponsel Vivo Y22 yang rusak, flashdisk, dan kartu perdana Indosat.
5. Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Marpuah dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Raksasa di Balik Ekspor CPO, 11,8 Triliun Disita Kejagung dari 5 Perusahaan Wilmar Group Ini
Oleh karena itu, Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi di media sosial, terutama jika belum pernah bertemu langsung. Jangan mudah percaya jika ada permintaan uang atau informasi pribadi.












