Awalnya, keluarga pelaku mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun upaya ini ditolak oleh pihak keluarga korban. Mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga:Â Mayat Wanita di Septic Tank Ternyata Dibunuh oleh Tetangganya
“Saya amat miris dan merasa sedih melihat kejadian seperti ini dimana seorang gadis dibawah umur yang seharusnya menikmati masa masa pertumbuhan beranjak dewasa namun mengalami kejadian yang mungkin akan membekas dalam ingatan si korban.” ujar Hamdah.
Dia berharap agar penyelesaian kasus, baik melalui proses kekeluargaan maupun hukum, tidak merugikan korban. Menurutnya, hak-hak korban yang dijamin oleh UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual harus dijunjung tinggi, termasuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Untuk para pelaku pun agar mendapatkan hukuman setimpal supaya menimbulkan efek jera untuk dirinya sendiri ataupun menjadi contoh untuk orang lain agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi terhadap perempuan perempuan yang lainnya, saya mengecam keras terhadap tindakan pelecehan seksual secara non fisik maupun fisik yang dimana amat sangat merugikan perempuan.” tegas Hamdah.






