7 Langkah Wajib Perusahaan Biar Bisa Jadi Penyelenggara Magang di Maganghub

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini semakin serius memperkuat ekosistem pemagangan nasional. Salah satu langkahnya adalah menghadirkan platform Maganghub di laman maganghub.kemnaker.go.id, yang menjadi pintu bagi perusahaan dan pencari magang untuk terhubung lebih mudah.

Melalui pedoman resmi bertajuk Pedoman untuk Perusahaan Maganghub, Kemnaker memberikan panduan jelas bagi perusahaan yang ingin ikut serta sebagai penyelenggara program magang.

BACA JUGA: Dari Magang hingga Bantuan Pangan, Intip Daftar Lengkap Isi Paket Stimulus 8+4 Pemerintah

Pedoman ini merinci tujuh langkah wajib yang harus ditempuh perusahaan sebelum bisa membuka lowongan magang resmi di Maganghub.

Langkah 1

Perjalanan dimulai dengan mengakses situs Maganghub, lalu masuk atau membuat akun di SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.

Akun ini menjadi gerbang utama ke berbagai layanan digital ketenagakerjaan milik Kemnaker.

Langkah 2

Setelah masuk, perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai penyelenggara dengan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Jika belum terdaftar, perusahaan perlu registrasi di portal WLKP melalui wajiblapor.kemnaker.go.id/register.

Langkah 3

Agar akun dapat diubah menjadi status Admin Perusahaan, perusahaan harus mengunggah Surat Penunjukan Admin dan Penanggung Jawab Pemagangan.

Langkah ini penting sebagai dasar legalitas sebelum melangkah lebih jauh.

Langkah 4

Tahap berikutnya adalah menyusun rencana magang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *