90 Persen Daerah Masih Bergantung ke Pusat, DPR Beri Solusi Ini

Gempa Konstitusional

Selain isu fiskal, Rifqi juga menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal. Ia menyebut keputusan itu sebagai “gempa konstitusional” yang mengganggu desain pemilu serentak 2029.

Menurutnya, ada tiga masalah utama:

  1. Tumpang tindih norma, di mana pemisahan waktu hingga 2,5 tahun bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.

  2. Krisis masa jabatan, karena Pemilu Lokal 2024 berpotensi membuat jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang hingga 2031 tanpa dasar hukum.

  3. Perubahan fungsi MK, dari negative legislature (penguji UU) menjadi positive legislature (pembentuk norma baru).

Kodifikasi UU Pemilu 2029

Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029 melalui satu payung hukum tunggal, kemungkinan berbentuk omnibus law. RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan enam undang-undang terkait pemilu, partai politik, pilkada, pemerintahan daerah, serta hukum penyelesaian sengketa.

“Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, menghemat anggaran, sekaligus menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelas Rifqi.

Dukung Upaya DPR

Sementara, Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan pusat sangat penting agar program strategis nasional berjalan maksimal.

“Kita akan membangun komunikasi untuk membahas politik, ekonomi, dan pembangunan daerah. Tapi jika kapasitas fiskal terganggu, tentu sumber daya kita juga ikut terganggu,” ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa BEM Jabotabek Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Apa Alasannya?

Bursah juga mengingatkan para bupati untuk memanfaatkan momentum Apkasi Otonomi Expo 2025 yang akan digelar 28–30 Agustus di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pameran itu bukan hanya seremoni, tetapi wadah nyata menggerakkan ekonomi daerah melalui kerja sama antarkabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed