Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melarang pelaksanaan Jalsah Salanah, kegiatan tahunan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Larangan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan usai rapat bersama Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat pada Rabu (4/12/2024).
Keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak. Jaringan GUSDURian dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan ini melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, terutama kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul.
BACA JUGA: Netfid Indonesia dan GusDurian Jakarta Kompak Gelar Kelas Pemantauan Pemilihan 2024, Bahas Hal Ini
Intoleransi
Jaringan GUSDURian menyatakan pelarangan ini merupakan intervensi terhadap hak beribadah. Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan nilai toleransi yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
“Kebebasan beragama adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah seharusnya melindungi hak konstitusional warga, bukan malah melanggarnya,” tegas Alissa pada Minggu (8/12/2024).