Jakarta – Belakangan ini, dunia pendidikan di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah sebelumnya terjadi penghapusan jabatan pengawas sekolah, kini giliran jabatan kepala sekolah yang diganti menjadi kepala satuan pendidikan.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 8, disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan karir guru, penugasan dapat diberikan dalam beberapa bentuk, salah satunya sebagai kepala satuan pendidikan. Dengan perubahan ini, istilah kepala sekolah resmi dihapus dan diganti dengan kepala satuan pendidikan.
BACA JUGA:Â Bahaya Screen Time Berlebihan dan Cara Bijak Mengelolanya
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan ada beberapa alasan utama yang mendasari penggantian istilah ini.
1. Penyesuaian dengan Regulasi
Istilah satuan pendidikan digunakan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya.
Dengan istilah ini, institusi pendidikan formal, nonformal, dan informal dapat tercakup dalam satu istilah yang lebih universal.
Kepala satuan pendidikan juga dapat merujuk pada pemimpin madrasah, lembaga kursus, atau pendidikan kesetaraan, sehingga cakupannya menjadi lebih luas.
2. Cakupan yang Lebih Luas
Perubahan istilah ini memungkinkan pengakuan terhadap berbagai jenis pendidikan di Indonesia, baik formal seperti sekolah dan madrasah, maupun nonformal seperti lembaga pelatihan atau kursus.