Ayahnya Ditangkap Diduga Terlibat Judol, Farel Bakal Tetap Tampil di Panggung? Begini Faktanya

RUANGBICARA.co.id – Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik setelah ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, berinisial JS, ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Serono, Banyuwangi pada Selasa, (10/6/2025).

Menurut penjelasan dari pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi, JS diamankan karena diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi menemukan barang bukti berupa ponsel berisi data transaksi dan percakapan yang menguatkan keterlibatan JS.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Berawal dari Covid-19 hingga Abaikan Rekomendasi

Selanjutnya, berdasarkan hasil analisis terhadap alat komunikasi milik JS, polisi menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia telah aktif bermain judi online selama beberapa bulan. Menurut pengakuannya, JS bermain judi sebagai cara untuk mengisi waktu luang, meski dirinya juga memiliki usaha toko kelontong.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.

Di tengah kasus hukum yang menimpa sang ayah, Farel Prayoga menunjukkan sikap yang cukup dewasa. Meski mengaku sedih, Farel tetap menerima kenyataan dan tidak membela yang salah. Ia pun memilih untuk tetap fokus menjalani aktivitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *