RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, akhirnya angkat bicara terkait polemik pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Yaqut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dengan nada tegas namun emosional, Yaqut membantah keras tudingan bahwa dirinya “memakan” uang jemaah haji. Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama semata-mata dilandasi prinsip hifzun nafs (menjaga keselamatan jiwa para jemaah).
BACA JUGA: Gus Yaqut Ungkap Peran Jokowi di Balik Tambahan 20.000 Kuota Haji
“Semua kebijakan saya berangkat dari prinsip hifzun nafs. Ini soal keselamatan jemaah, bukan soal keuntungan pribadi,” ujar Yaqut dalam podcast YouTube Ruang Publik, Kamis (15/1/2026).
Yaqut mengaku terpukul secara emosional saat pertama kali menerima surat penetapan tersangka yang diantarkan langsung oleh dua penyidik KPK ke kediamannya. Sebagai kepala keluarga dengan empat anak perempuan, momen tersebut menjadi beban psikologis yang tidak ringan.
“Terus terang, sebagai manusia biasa saya kaget ketika menerima surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik ke rumah dan menetapkan saya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Meski sempat dilanda shock, Yaqut berusaha mengendalikan diri demi menenangkan istri dan anak-anaknya. Ia menegaskan kepada keluarganya bahwa kebijakan yang ia ambil tidak pernah melenceng dari prinsip keadilan dan kemaslahatan jemaah.






