RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut angkat bicara menanggapi berbagai tudingan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, mulai dari pelanggaran hukum, rente, hingga klaim kerugian negara fantastis.
Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambilnya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Gus Yaqut Ungkap Peran Jokowi di Balik Tambahan 20.000 Kuota Haji
“Di pasal itu jelas disebutkan bahwa kuota haji tambahan merupakan kewenangan atributif menteri. Karena itu saya meyakini keputusan ini tidak melanggar undang-undang,” ujar Yaqut dalam podcast YouTube Ruang Publik, Kamis (15/1/2026).
Ia juga membantah keras tudingan adanya praktik rente, kickback, maupun keuntungan pribadi dalam pembagian kuota tersebut. Menurutnya, seluruh keputusan diambil murni berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan jemaah.
“Saya tidak menerima sepeser pun, baik untuk diri saya pribadi, untuk PBNU, maupun untuk Ansor yang saat itu masih saya pimpin,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Yaqut menjelaskan bahwa prinsip utama yang tidak pernah ditawarnya dalam setiap pembahasan internal adalah hifzun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Ia menilai penambahan kuota tidak boleh dilakukan jika berpotensi membahayakan keselamatan.
“Tahun 2024 terdapat pengurangan lahan di Muzdalifah sekitar dua hektar dan tidak ada penambahan ruang di Mina. Mina Jadid juga tidak boleh digunakan lagi berdasarkan kesepakatan dengan DPR. Dengan kondisi ini, penambahan 20.000 kuota sangat berisiko jika dipaksakan,” ungkapnya.
Menurut Yaqut, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi pembagian kuota, mulai dari skema 92:8, 100 persen reguler, hingga 50:50. Dari seluruh simulasi tersebut, pembagian 50:50 dinilai sebagai opsi paling realistis untuk menjaga keselamatan jemaah.






