RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, regulasi tersebut akan membuka ruang legalisasi terbatas melalui skema cukai khusus, disertai sanksi tegas bagi produsen yang tidak patuh.
Aturan baru ini akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut difokuskan pada penarikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap rokok lokal yang selama ini beredar tanpa pita cukai. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh produk hasil tembakau masuk ke dalam sistem pengawasan dan perpajakan resmi.
BACA JUGA: Purbaya Tegaskan Isu Thomas Jadi Deputi Gubernur BI Bukan Biang Pelemahan Rupiah
“Kita akan ciptakan cukai baru khusus yang memberi ruang bagi rokok-rokok ilegal untuk masuk ke aturan,” kata Purbaya, Selasa (20/1/2026).
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal, melainkan langkah transisi agar industri rokok skala kecil dan lokal dapat diarahkan menjadi legal. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah akan lebih mudah memetakan pusat-pusat produksi rokok ilegal yang selama ini sulit terdeteksi.
Meski demikian, Purbaya memastikan tidak ada kompromi bagi produsen yang menolak mengikuti ketentuan baru. Pemerintah akan menutup langsung usaha yang tetap memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal setelah regulasi diterbitkan.
“Kalau sudah ada cukai tapi masih tidak ikut, akan kita tahu pusat industrinya. Kalau enggak ikut, saya tutup,” tegasnya.
Selain itu, penindakan juga akan diberlakukan terhadap rokok ilegal asal luar negeri yang masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan cukai dan kepabeanan.






