RUANGBICARA.co.id – Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Sorotan tajam mengarah pada respons kampus dalam menangani kasus yang dinilai mencederai nilai etika di lingkungan akademik tersebut.
Pihak UI menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip dasar universitas.
BACA JUGA: Steven Wongso Bongkar Alasan Sebut ‘Orang Gendut Anjing’ di Hadapan Deddy Corbuzier
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal, karena hal itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi universitas,” ujarnya seperti dikutip, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme internal dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Proses ini kami jalankan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan demi melindungi pihak yang terdampak,” kata Erwin.
Di tingkat fakultas, investigasi internal juga telah dilakukan oleh Fakultas Hukum UI dengan memanggil sejumlah mahasiswa untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil guna memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, sanksi organisasi telah dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI kepada pihak yang terlibat. Pencabutan status keanggotaan aktif dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bentuk konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh, mengingat pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memahami norma dan etika.






