RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah rangkaian kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) memicu kritik tajam terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.
Kritik tersebut disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang menilai insiden ini sebagai kegagalan sistem dalam mencegah tabrakan antar kereta. Peristiwa ini pun dinilai tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.
Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, menyebut kecelakaan tersebut menunjukkan sistem keselamatan belum bekerja secara optimal di lapangan.
“Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Deddy juga menyoroti kemiripan insiden ini dengan Kecelakaan Kereta Api Petarukan 2010, di mana Kereta Api Argo Bromo Anggrek pernah menabrak rangkaian lain akibat dugaan kelalaian masinis.
“Kesamaan kejadian ini adalah tabrakan dari belakang (rear-end collision). Pada peristiwa sebelumnya, masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti. Dalam kejadian di Bekasi Timur, dugaan yang sama kembali muncul,” jelasnya.
Dugaan Penyebab
Menurut Deddy, lintas Jatinegara–Cikarang sebenarnya telah dilengkapi sistem persinyalan open block yang seharusnya mampu mencegah kecelakaan.
Dalam sistem ini, jika terdapat kereta berhenti di depan, maka sinyal otomatis akan berubah menjadi merah sebagai perintah mutlak untuk berhenti bagi kereta di belakang. “Jika sinyal merah diabaikan, maka potensi tabrakan tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengkritisi belum optimalnya penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 terkait Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP). Menurutnya, hingga saat ini belum ada peningkatan signifikan terhadap sistem keselamatan berbasis teknologi otomatis di berbagai lintas padat.
Ia menilai perlu adanya integrasi kuat antara regulator seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan dengan operator seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebagai langkah perbaikan, karena itu MTI mendesak untuk dilakukannya audit keselamatan menyeluruh pada sistem perkeretaapian nasional, khususnya di lintas padat seperti Bekasi–Cikarang yang menggabungkan KRL dan kereta jarak jauh.
MTI juga merekomendasikan penerapan teknologi Automatic Train Protection (ATP), penggunaan sistem persinyalan modern seperti ETCS atau CBTC, pembangunan jalur ganda terpisah (double-double track), serta penerapan Railway Safety Management System (RSMS).
Selain itu, integrasi antara regulator dan operator seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan keselamatan.






