Polisi Ungkap Kasus Penjual Video Asusila di Telegram

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa tersangka M (20) terlibat dalam penjualan video asusila di Telegram. Aktivitas ini dimulai sejak 2023.

“Tindak pidana ini berlangsung dari Agustus 2023 hingga Juli 2024,” kata Ade Safri di Jakarta pada Selasa.

Ade Safri menambahkan bahwa tersangka meraih omzet antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan dari penjualan video porno. Modus operandi tersangka melibatkan iklan video pornografi di media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang kini sudah ditutup.

BACA JUGA: Video Prank Bagasi Mobil Menuai Kecaman dari Netizen

“Tersangka mem-posting preview gambar video porno dan memasang link ke akun Telegram-nya, DEFLAMINGO COLLECTION,” jelas Ade Safri.

Ade Safri juga mencatat bahwa tersangka berhasil menarik ratusan anggota ke akun Telegram-nya. “Ada 107 member berlangganan dan 25.000 user mengikuti channel Telegram-nya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *