RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah nama baru dalam dunia ekonomi dan politik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM di era Presiden Joko Widodo. Selama ini, Tom dikenal sebagai teknokrat moderat, profesional, serta pendukung kebijakan berbasis data.
Namun, publik dikejutkan ketika Tom Lembong terseret dalam dugaan kasus hukum yang menyangkut kontrak internasional, tepatnya soal impor gula. Dugaan korupsi dan potensi kerugian negara menjadi sorotan. Terlebih, namanya juga dikaitkan dengan pernyataan kontroversial dalam forum internasional yang dianggap melampaui batas diplomasi.
BACA JUGA:Â Netizen Murka: Vonis Tom Lembong Picu Ledakan Emosi di Media Sosial
Situasi ini berubah drastis ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis malam (31/7/2025). Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom dihentikan, meskipun sebelumnya ia sudah divonis 4,5 tahun penjara.
Tentu saja keputusan ini menuai respons beragam. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk perlindungan politik. Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah rekonsiliasi terhadap sosok yang dinilai masih punya integritas meskipun pernah berseberangan haluan politik.
Selain Tom, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 terdakwa lain, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.