Ada Area Khusus Perokok di Stasiun Ini, Tapi Bukan di Dalam Kereta

RUANGBICARA.co.id, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 kembali menegaskan komitmennya menghadirkan perjalanan kereta api yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, termasuk toilet, bordes, dan area tertutup lainnya.

BACA JUGA: Mengungkap Fakta Hukum Perombakan Jajaran Direksi KAI Tanpa RUPS, Sah atau Tidak Menurut UU?

Kebijakan ini telah dijalankan secara konsisten sejak 2012. Bahkan, larangan berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. KAI menegaskan kebijakan ini bukan keputusan instan, melainkan hasil pertimbangan matang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menjelaskan larangan merokok di atas kereta merupakan turunan dari sejumlah regulasi resmi. Aturan tersebut merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 yang diterbitkan bersama oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014.

“KAI Daop 6 Yogyakarta ingin memastikan setiap penumpang dapat menikmati udara bersih, sehat, dan suasana perjalanan yang nyaman tanpa terganggu asap rokok. Dengan begitu, perjalanan kereta api bukan hanya aman, tetapi juga sehat dan menyenangkan,” ujar Feni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *