Informasi Karena Sakit
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan kabar meninggalnya Subandri Bachri. Namun, ia menegaskan bahwa penyebab kematian masih dalam penyelidikan.
“Iya benar meninggal dunia. Informasi sementara yang didapat, bersangkutan meninggal karena sakit,” kata Armen.
Hal ini menimbulkan spekulasi, karena beredar dua versi penyebab kematian: sakit dan dugaan bunuh diri.
Sebelum meninggal, Subandri tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek senilai lebih dari Rp6,8 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Selain Subandri, Kejati Lampung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Direktur perusahaan penyedia jasa berinisial AC, Direktur konsultan pengawas SS, serta seorang ASN berinisial MDW.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa Subandri berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen saat menjabat Kadis PUPR pada 2022. Ia diduga melakukan persekongkolan dengan kontraktor agar proyek tersebut dimenangkan oleh pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Subandri dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat pasal subsidiair Pasal 3 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman hukuman berat karena dianggap merugikan keuangan negara.
Kini, kematian Subandri Bachri menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan bunuh diri atau sakit masih menjadi misteri yang menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
BACA JUGA: Pengusaha Lokal Panik! Udang Indonesia Ditolak Amerika, Nasib Ekspor Terancam
Kasus ini juga membuka perbincangan baru mengenai kondisi tahanan yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia.












