RUANGBICARA.co.id, Bandar Lampung – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Lampung. Tersangka kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Subandri Bachri, dikabarkan meninggal dunia saat dalam tahanan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur itu disebut-sebut meninggal pada Rabu (10/9/2025) pagi, dan kabar tersebut langsung beredar luas melalui pesan berantai di grup WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, masyarakat menyampaikan duka cita atas wafatnya Subandri.
BACA JUGA: Jejak Karier dan Prestasi Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran yang Kini Diperiksa Kejaksaan
“Innalillahiwainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah mantan Kadis Disdukcapil Lampung Timur Bapak Subandri Bachri tadi pagi. Mudah-mudahan dilapangkan kuburnya, diterima Allah SWT semua amal ibadahnya, Aamiin,” tulis salah satu pesan yang beredar.
Kabar ini sontak memicu pertanyaan publik mengenai penyebab kematian Subandri, mengingat statusnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subandri diduga meninggal karena bunuh diri usai menenggak minyak urut merek GPU.
“Semalem dia minum GPU, jam 6 pagi tadi dibawa ke RS Airan badannya sudah membiru dan mulut berbusa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran dugaan tersebut.












