Agar Tak Kena Denda, Ini Contoh Cara Setor Pajak Kripto Sesuai PMK 50 Tahun 2025

  • Meningkatkan penerimaan negara dari ekonomi digital,

  • Melindungi konsumen dari perdagangan ilegal dan spekulatif,

  • Mendorong keadilan serta kepatuhan perpajakan,

  • Menyukseskan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK seperti diatur dalam PP 49 Tahun 2024.

Contoh Jual Beli Kripto dengan Rupiah

Sebagai ilustrasi, Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto kepada Tuan BCD seharga Rp500 juta per koin, melalui platform Digital XYZ pada 5 Agustus 2025. Total nilai transaksi mencapai Rp350 juta. Maka, platform wajib:

  1. Memungut PPh 22 sebesar 0,21% dari Rp350 juta, yaitu Rp735.000,

  2. Membuat bukti pemungutan,

  3. Menyetor PPh paling lambat 15 September 2025,

  4. Melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa Agustus paling lambat 20 September 2025.

Contoh Tukar-Menukar Aset Kripto

Pada contoh lainnya, Tuan BCD menukar 0,3 koin kripto F (senilai Rp150 juta) dengan 30 koin kripto G milik Nyonya CDE (senilai total Rp150 juta) pada 10 Agustus 2025. Maka, platform XYZ harus:

  1. Memungut PPh 22 dari Tuan BCD sebesar Rp315.000,

  2. Memungut PPh 22 dari Nyonya CDE juga sebesar Rp315.000,

  3. Membuat dokumen bukti pungutan,

  4. Menyetor paling lambat 15 September 2025,

  5. Melaporkan dalam SPT Masa Agustus paling lambat 20 September 2025.

BACA JUGA: Wakil Ketua KIP RI Tantang Badan Publik Unjuk Inovasi di Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku pasar kripto agar mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Keterlambatan dalam menyetor atau melaporkan pajak bisa berujung pada denda administratif. Oleh karena itu, pemahaman terhadap PMK 50 Tahun 2025 menjadi sangat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *