Apakah boleh?
Secara aturan, anak pejabat termasuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh mendaftar beasiswa LPDP. Tidak ada larangan dalam regulasi resmi LPDP yang membatasi berdasarkan status pekerjaan orang tua.
Syarat umum untuk mendaftar beasiswa LPDP antara lain:
- 
WNI dengan ijazah S1 untuk program S2, atau S2 untuk program S3 
- 
Memenuhi syarat akademik dan administratif 
- 
Mampu berbahasa Inggris dengan baik 
- 
Mengikuti ketentuan khusus bila mendaftar beasiswa afirmasi atau beasiswa lainnya 
Seleksi LPDP
Meskipun anak pejabat bisa mendaftar, proses seleksi LPDP tetap dilakukan secara ketat. Semua peserta, tanpa memandang latar belakang keluarga, akan dinilai berdasarkan kompetensi akademik, motivasi, serta kesiapan studi.
Dengan kata lain, anak pejabat seperti Mutiara Baswedan tidak mendapat perlakuan khusus. Ia tetap harus bersaing secara adil dengan ribuan pelamar lainnya dari seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari persiapan studi, Mutiara juga mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) ke-257 LPDP yang berlangsung pada 16–26 Juni 2025. Ia tergabung dalam kelompok bernama Dala Mawarani, sesuai program wajib dari LPDP sebelum berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA: Empat Pulau Aceh ‘Diambil’ Sumut, JaGa Jakarta Kepung Kemendagri Tolak Aneksasi Wilayah
Kisah Mutiara Baswedan menjadi bukti bahwa siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk anak pejabat, berhak mendapat beasiswa LPDP. Selama proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil, tidak ada pelanggaran aturan dalam kasus ini.

 
																						










