Akhir-akhir ini lini masa media sosial kembali diramaikan oleh kabar konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Ka’bah ini seolah tak pernah lelah melahirkan drama dualisme kepemimpinan yang berpotensi berkepanjangan. Fenomena ini kerap muncul setiap kali perhelatan Muktamar digelar.
Alih-alih melakukan introspeksi atas kegagalan dalam Pemilu 2024, Muktamar ke-10 PPP justru kembali menyajikan pemandangan yang tak semestinya bagi partai berasaskan Islam: adu mulut, adu jotos, hingga lempar-lemparan kursi. Dinamika perebutan kekuasaan yang berlebihan ini seakan menjadi tontonan rutin.
BACA JUGA: Rommy Cs Disebut sebagai Dalang Turbulensi Besar PPP
Dalam Muktamar X, Muhammad Mardiono dinyatakan terpilih secara aklamasi setelah diputuskan pimpinan sidang Amir Uskara. Namun di sisi lain, Agus Suparmanto yang bukan kader tulen PPP dan diusung Romahurmuziy (Rommy) mengklaim bahwa dirinya-lah yang terpilih secara aklamasi di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Begitulah PPP. Seolah piawai memainkan jurus “belah bambu”: satu diinjak, satu diangkat. Hasilnya, dualisme kepemimpinan kembali menghantui partai Islam ini.
Pola Lama, Aktor Lama
Seandainya ini hanya soal mekanisme organisasi, mungkin publik masih bisa memaklumi. Tetapi, jika menengok ke belakang, polanya selalu sama yaitu: ada tangan-tangan yang merusak dari dalam.
Dalam sejarah PPP, setiap kali dualisme muncul, nama Rommy kerap nongol sebagai aktor sentral. Ia pernah berkonflik dengan Suryadharma Ali, lalu dengan Djan Faridz, dan kini kembali muncul sebagai promotor suksesi Agus Suparmanto. Parahnya, Rommy juga pernah tersandung kasus korupsi yang membuat PPP semakin ditinggalkan konstituennya. Maka, jelas rekam jejaknya Rommy sangat bertolak belakang dengan cita-cita para pendiri PPP.
Seperti yang diungkapkan Politisi senior PPP Syaifullah Tamliha yang menyebut, nama Rommy sebagai dalang amblasnya PPP. Mereka dituding menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) “abal-abal” untuk menyingkirkan Suharso. Padahal menurut aturan partai, pergantian ketua umum hanya sah melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.








