Belum Temukan Solusi
KIP telah melakukan berbagai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, untuk mencari solusi atas keterbatasan anggaran. Salah satu usulan adalah mencari pendanaan dari pihak ketiga.
Namun, hingga kini belum ditemukan skema yang memungkinkan pelaksanaan IKIP tetap berjalan sesuai standar dalam waktu dekat.
“Kalau IKIP itu seharusnya sudah dimulai sejak Januari dan selesai Agustus. Dengan kondisi ini, tidak memungkinkan untuk tahun depan,” kata Vici.
Meski IKIP 2026 tidak terlaksana, hasil pengukuran tahun 2025 menunjukkan masih adanya persoalan dalam implementasi keterbukaan informasi di daerah.
Salah satu temuan utama adalah regulasi keterbukaan informasi yang masih terbatas di tingkat provinsi dan belum merata hingga kabupaten/kota maupun desa. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama 18 tahun.
“Seharusnya implementasi sudah maksimal, tapi faktanya banyak daerah yang belum menurunkannya hingga ke level bawah,” ungkap Vici.
Selain itu, masih banyak badan publik di daerah yang belum memahami kewajiban menyediakan layanan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
IKIP Dinilai Penting
IKIP selama ini menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana keterbukaan informasi dijalankan oleh pemerintah daerah. Hasil pengukuran digunakan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi kepala daerah.
Dengan dihentikannya IKIP 2026, KIP berharap pemerintah dapat kembali memberikan dukungan anggaran yang memadai agar program ini bisa berjalan optimal di masa mendatang.
BACA JUGA: WFH Mulai Jumat, Begini Cara Pemprov DKI Awasi Pergerakan ASN
“Kami ingin hasilnya tetap valid dan berkualitas, bukan sekadar formalitas,” pungkas Vici.












