RUANGBICARA.co.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan tidak dapat melaksanakan program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil akibat pemangkasan anggaran yang sangat signifikan, dari miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp500 juta.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan IKIP tidak lagi memungkinkan, mengingat metode pengukuran yang kompleks dan membutuhkan sumber daya besar.
Vici mengungkapkan tren penurunan anggaran IKIP dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, anggaran IKIP mencapai Rp6 miliar, lalu turun menjadi Rp5 miliar pada 2022, dan sempat meningkat ke Rp7 miliar pada 2023 hingga 2024.
BACA JUGA: KIP: Tak Satu Pun Provinsi Lolos Kategori “Baik” Keterbukaan Informasi
Namun, pada 2025 anggaran anjlok ke Rp2,4 miliar, hingga akhirnya hanya tersisa sekitar Rp500 juta pada 2026.
“Dengan angka segitu kami tidak bisa melaksanakan, karena proses pengukuran IKIP ini benar-benar objektif dan membutuhkan tahapan panjang,” ujar Vici dalam pemaparannya saat media briefing di kantor KIP, Selasa (31/3/2026), .
Proses IKIP
Vici menjelaskan, IKIP bukan sekadar survei biasa. Prosesnya melibatkan pembentukan kelompok kerja (pokja) di seluruh provinsi di Indonesia, yang terdiri dari unsur komisioner Komisi Informasi daerah serta perwakilan masyarakat.
Pokja tersebut bertugas mengumpulkan data keterbukaan informasi dari tingkat provinsi hingga desa. Data kemudian diverifikasi oleh informan ahli daerah yang berasal dari berbagai unsur, seperti badan publik, media, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Ini harus berimbang. Tidak hanya dari badan publik yang mengklaim sudah transparan, tapi juga dari masyarakat sebagai pengguna informasi,” jelasnya.
KIP juga menolak usulan untuk menyerahkan pengukuran IKIP kepada pihak lain atau menggunakan metode sampling. Menurut Vici, pendekatan tersebut berisiko menghasilkan data yang tidak akurat.
Ia mencontohkan, pengambilan sampel hanya dari beberapa kabupaten tidak bisa merepresentasikan kondisi keseluruhan suatu provinsi. Bahkan, dalam beberapa kasus, data yang dihasilkan tidak sinkron dengan data resmi pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin hasil IKIP hanya berdasarkan sampling. Data harus benar-benar menggambarkan kondisi riil agar rekomendasi kepada gubernur tepat sasaran,” tegasnya.












